Terjaring Razia, 31 Pasangan Mesum Terciduk Tengah Asyik Indehoy Dikamar Hotel di Karawang
Sebanyak 31 pasangan bukan suami istri yang sedang asyik berbuat mesum di sejumlah hotel melati, terjaring dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar oleh Satpol PP Kabupaten Karawang berasama TNI/Polri pada Kamis, 28/3/2024 malam.--(sumber foto : karawangbekasi.disway.id)
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Sebanyak 31 pasangan bukan suami istri yang sedang asyik berbuat mesum di sejumlah hotel melati, terjaring dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar oleh Satpol PP Kabupaten Karawang bersama TNI/Polri pada Kamis, 28/3/2024 malam.
Kepala Satpol PP Kabupaten Karawang Basuki Rahmat, melalui Kasi Opsdal Satpol PP Kabupaten Karawang, Tata Suparta, mengatakan, pada operasi pekat tersebut, pihaknya menargetkan empat titik lokasi yang diduga menjadi tempat prostitusi. Keempat titik lokasi itu berada di wilayah Kecamatan Cikampek dan Kecamatan Kota Baru.
"Pada operasi pekat kali ini, kami menargetkan empat lokasi yang diduga menjadi sarang prostitusi. Keempat lokasi itu, diantaranya, Hotel Viki, Hotel Grand Mutiara, Penginapan Bima 3, dan Pondok Ratu Indah," ujar Tata, Jumat, 29/3/2024.
Ia menerangkan, di empat lokasi itu, pihaknya berhasil mengamankan puluhan pasangan mesum yang diduga telah melakukan perbuatan asusila. Satpol PP kemudian membawa puluhan pasangan mesum itu untuk dilakukan pemeriksaan.
BACA JUGA:Nonton Urusei Yatsura (2022) Season 2 Episode 12 Subtitle Indonesia
"Kami menemukan ada 31 pasangan yang diduga melakukan perbuatan asusila. Kami langsung menggiringnya ke Mako Satpol PP untuk dimintai keterangan dan dilakukan pendataan serta pembinaan," ungkap Tata.
Lebih lanjut, Tata menyampaikan, pihaknya juga akan memberikan tindakan tegas kepada para pengelola hotel melati tersebut.
"Dalam regulasi yang ada sudah ditegaskan bahwa setiap pengelola atau pemilik jasa usaha pariwisata, bahwa dilarang untuk menyediakan fasilitas yang dapat mengundang terjadinya praktek asusila," kata Tata.
Tata menjelaskan, pelaksanaan operasi pekat tersebut merupakan implementasi dari Perda Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.
"Dalam perda sudah dijelaskan bahwa setiap orang atau badan dilarang untuk melakukan perbuatan asusila tanpa ikatan perkawinan di fasilitas atau tempat umum," tutur Tata.
BACA JUGA:Nonton Majo to Yajuu Episode 11 Subtitle Indonesia
BACA JUGA:Sinopsis Jiisan Baasan Wakagaeru, Kakek Nenek Kembali Muda Karena Apel Misterius
Selain itu, kata dia, dalam pelaksanaan operasi pekat itu juga sebagai bentuk implementasi dan sosialisasi Surat Edaran Bupati Nomor 1004 Tahun 2024 tentang Perubahan dan Penegasan Himbauan Selama Ramadhan 1445 H/2024 M.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: https://karawangbekasi.disway.id/